Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Musnahkan Barang Bukti

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Rabu, 11 September 2024 19:31WIB
Kajari Pulpis Deddy Yuliansyah Rasyid bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap, Rabu (11/9/2024).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melakukan pemusnahan barang bukti selama tahun 2024 di Halaman Kantor Kejari Pulang Pisau, Rabu (11/9/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara  tindak pidana narkotika sebanyak 14 perkara, senjata api / senjata tajam 4 perkara, penganiayaan 3 perkara, perlindungan anak 2 perkara, pencurian / penipuan / penggelapan 6 perkara.

Kemudian berasal tindak pidana kesehatan 2 perkara, kehutanan 1 perkara, penambangan ilegal 1 perkara, perjudian 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, penjualan barang berbahaya 1 perkara, dan  tindak pidana satwa yang dilindungi 1 perkara.

Pemusnahan barang bukti dihadiri unsur forkopimda, BNK Pulpis, Pengadilan Negeri Pulpis, Dinas Kesehatan, Kades Anti Narkoba, jajaran Kejari Pulpis, dan undangan lainnya.

Kajari Pulpis Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan barang bukti yang sudah dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht selama tahun 2024.

“Pemusnahan barang bukti ini dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah sejak Januari sampai September 2024, dengan total 37 perkara yang didominasi kasus narkoba,” kata Kajari.

“Dari 37 kasus perkara yang kita musnahkan hari ini, perkaranya didominasi kasus narkoba yakni sebanyak 14 perkara,” ujar Kajari lagi. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Pj Bupati Kapuas H Darliansjah Hadiri Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN

Penjabat (Pj) Bupati Kapuas H Darliansjah didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy menghadiri secara langsung…