Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum berupa sabu seberat 458,93 gram dari 71 perkara, 140 butir ekstasi dari 6 perkara, dua bilah senjata tajam dari 2 perkara, serta 10 botol mercury dari 1 perkara, di halaman kantor Kejari Palangka Raya di Jalan Diponegoro, Kamis (20/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, sabu seberat 458,93 gram dari 71 perkara dengan nilai taksiran Rp688.395.000, 140 butir ekstasi dari 6 perkara senilai sekitar Rp105.000.000, dua bilah senjata tajam dari 2 perkara, serta 10 botol mercury dari 1 perkara yang selanjutnya diserahkan kepada instansi berwenang.
Pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yakni melarutkan narkotika menggunakan cairan pembersih lantai serta membakar barang bukti dari perkara umum dan narkotika.
Kegiatan dipimpin Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palangka Raya dan dihadiri perwakilan BNN Kota Palangka Raya, Dandim 1013 Palangka Raya, Bea Cukai Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta unsur Satpol PP Kota Palangka Raya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Andriyanto mengatskan, pemusnahan kali ini mencakup 85 perkara pidana dengan status inkrah periode Juli–November 2025.
Adapun dasar hukum kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a KUHP serta Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menekankan pentingnya keterbukaan publik dalam setiap proses penegakan hukum.
”Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak akan disalahgunakan serta menjadi wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika,” katanya. ***













