Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta menyatakan usulan Pemerintah Kabupaten Katingan terkait penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan jalan wilayah pesisir dinyatakan laik dan memenuhi persyaratan.
Dengan atasnya persetujuan tersebut, maka ruas jalan antara Pakahi Kecamatan Kamipang – Desa Kampung Melayu Kecamatan Mendawai siap dilanjutkan.
Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful yang saat ini di Jakarta, mengatakan sangat bersyukur. Ia menyatakan hal itu, berkat doa masyarakat Katingan, maka pembangunan jalan tembus menuju dua kecamatan mendapat titik terang. Hal itu kata dia, membantu membuka keterisolasian masyarakat bagian pesisir Katingan.
“Persetujuan ini merupakan salah satu modal utama kabupaten dalam mewujudkan jalan tembus pembuka keterisolasian wilayah,” ungkapnya, Senin (25/3/2024).
Dikatakan, akan banyak hal yang didapatkan berkat terbukanya keterisolasian dua kecamatan itu. Diantaranya akan membuka akses distribusi hasil pertanian, pariwisata, budaya dan sektor ekonomi.
“Selangkah lagi, kita akan wujudkan jalan tembus ini. Mari kita bekerja sama bergandeng tangan membuka keterisolasian tersebut,” katanya.
Camat Katingan Kuala Hariadi Utomo mengatakan masyarakat selain gembira mendapatkan kabar tersebut, juga mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada Pj Bupati Katingan beserta instansi terkait lainnya.
‘’Terkoneksinya ruas jalan antara Kecamatan Mendawai – ke Pakahi Kecamatan ini merupakan impian masyarakat sejak Katingan belasan tahun yang lalu,” kata Hariadi Utomo.
Jika akses jalan tersebut benar-benar sudah bisa dilewati oleh kendaraan roda dua, apalagi kendaraan roda empat menurutnya, ekonomi masyarakat di dua Kecamatan yang terkenal dengan lumbung padi dan perikanan semua jenis ikan tersebut lebih meningkat
Pembangunan jalan tembus dari Kota Kasongan menuju Kecamatan Katingan Kuala terhambat selama bertahun-tahun lantaran rencana badan jalan masuk dalam kawasan hutan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Cristian Rain beberapa waktu lalu, bahkah mengeluhkan permasalahan tersebut dalam acara Musrenbang di Kecamatan Kamipang. Lantaran masih masuk dalam kawasan hutan, Pemerintah Kabupaten Katingan tidak bisa maksimal menggelontorkan dana untuk pembangunan jalan wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Katingan sempat menggandeng dua perusahaan perkebunan sawit untuk membuka badan jalan tersebut. Yakni, PT Persada Era Agro Kencana yang telah selesai seratus persen dan menyerahkan badan jalan sepanjang 27 kilometer itu kepada Pemerintah Kabupaten Katingan. Sedangkan untuk PT Arjuna Utama Sawit dalam pelaksanaannya dinyatakan belum rampung. ***