Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan menjadi narasumber pada Pertemuan Advokasi Pokjanal Posyandu Tingkat Kota Palangka Raya Tahun 2025, di Ballroom Swiss-Belhotel Palangka Raya, Senin (26/5/2025).
Hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo, Kepala DISDALDUKKBP3APM Kota Palangka Raya Muhammad Fitriyanto Leksono, Sekretaris I TP Posyandu Prov. Kalteng Etty Aprilya, dan Sekretaris II TP Posyandu Akhmad Suwandi.
Dalam paparannya, Aryawan menyampaikan bahwa strategi transformasi Posyandu antara lain penyatuan persepsi dan pemahaman masyarakat, pengembangan pelayanan, peningkatan kapasitas pengurus dan kader, penguatan sarana dan prasarana, penataan kelembagaan, pemantapan koordinasi, serta penguatan pendanaan.
“TP Posyandu adalah mitra kerja pemerintah Pusat, Daerah, Kelurahan/Desa, dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, dan pembina pada masing-masing jenjang,” bebernya.
“Untuk itu, TP Posyandu bertugas untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada pengurus dan kader Posyandu, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Posyandu”, imbuhnya.
Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu, Aisyah Thisia Agustiar Sabran menyampaikan, transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) ditandai dengan perubahan pemberian pelayanan kepada masyarakat yang berdasarkan pada 6 (enam) bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Lebih lanjut, Aisyah mengimbau Pemerintah Kota Palangka Raya agar segera melakukan penataan kelembagaan Posyandu 6 (enam) SPM, dimulai dari pembentukan/penetapan Tim Pembina Posyandu secara berjenjang sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan, dari tingkat Kota, tingkat Kecamatan, hingga tingkat Kelurahan.
“Posyandu merupakan ujung tombak pemenuhan 6 bidang SPM, yang terdiri dari Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), dan Sosial. Oleh karena itu, penataan dan restrukturisasi Posyandu di tingkat Kelurahan perlu dilaksanakan,” ucapnya.
Ia menginformasikan pula bahwa pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Pasal 29 Huruf a, disebutkan bahwa Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu sudah diubah menjadi Tim Pembina Posyandu untuk memastikan terlaksananya program/kegiatan Posyandu. ***