Kabupaten Kotawaringin Timur Juara I Kategori Putra pada Lomba Karungut Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) 2023. Juara Kedua yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat dan pemenang Ketiga dari Kabupaten Gunung Mas.
Sementara juara Pertama Lomba Karungut kategori Putri dimenangkan oleh Kota Palangka Raya, Juara Kedua yaitu Kabupaten Barito Utara dan pemenang Ketiga dari Kabupaten Gunung Mas.
Lomba Karungut menjadi salah satu lomba yang sangat menarik dalam rangkaian kegiatan FBIM 2023, digelar di halaman Gor Serbaguna Jl. Tjilik Riwut, Jumat (26/5/2023).
Lomba Karungut bertujuan sebagai upaya pelestarian seni budaya bertutur yang khas dari Kalimantan Tengah. Melalui Lomba Karungut, pewaris Seni Karungut Kalimantan Tengah diharapkan dapat memperoleh rasa bangga dan menjadi sarana untuk menyampaikan pesan-pesan moral yang membangun masyarakat Kalimantan Tengah.
Peserta merupakan utusan Kabupaten/Kota dari Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari 1 (satu) pria dan 1 (satu) Wanita. Perwakilan peserta untuk kategori putra Meliputi 10 Kabupaten/Kota, antara lain dari Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Murung Raya dan Kota Palangka Raya. Sedang untuk kategori putri Meliputi 9 Kabupaten/Kota, yaitu dari Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kabupaten Murung Raya dan Kota Palangka Raya.
Ketua Juri Suwito menjelaskan, aturan lomba mengharuskan peserta tampil dengan diiringi alat musik hidup (non-modern) khas Kalimantan Tengah yang disiapkan oleh masing-masing peserta sesuai keperluannya. Selain itu, peserta juga diwajibkan membawakan karungut wajib berjudul “Betang Toyoi Batarung” yang diciptakan oleh Yerson H. B. Suling.
Selain karungut wajib, peserta juga memiliki kebebasan memilih karungut pilihan sesuai dengan selera mereka. Namun, baik karungut wajib maupun pilihan harus memiliki jumlah 12 (dua belas) bait syair. Pada saat penampilan, peserta dapat diiringi oleh penari latar maksimal 4 (empat) orang yang membawakan tari khas masing- masing Kabupaten/Kota tetapi tidak dinilai.
“Durasi penampilan maksimal adalah 15 (lima belas) menit untuk 2 (dua) lagu, yang terdiri dari karungut wajib dan karungut pilihan/bebas. Untuk menjaga kesan autentik, seluruh peserta diwajibkan mengenakan busana daerah masing-masing. Hal ini memberikan nuansa khas dan memperkuat identitas budaya yang dihadirkan dalam lomba”, ungkap Suwito.
Kriteria penilaian yang digunakan oleh tim juri meliputi ketepatan waktu, kejelasan vokal, keserasian busana, ekspresi wajah, keselarasan vokal dengan irama musik, serta interval pengucapan antara bait/syair Karungut yang dibawakan. Dengan kriteria tersebut, para peserta diharapkan mampu menunjukkan kemampuan mereka dalam memadukan sastra lisan, musik tradisional, dan ekspresi seni yang memukau. ***












