Masyarakat Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, melakukan aksi demo ke PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) dengan memblokade jalan, di Jl Ampah Muara Teweh Km 21, Ugang Sayu, Kamis (9/11/2023).
Demo menuntut 5 hal, pertama yaitu soal Penyaluran Dana CSR/PPM berdasarkan ketentuan Kepmen ESDM No 1824 K/30/MEN/2018 tentang pedoman pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dari tahun 2021 s/d 2022 tidak jelas untuk desa, termasuk desa Ugang Sayu, yang tidak ada kejelasannya.
“Kami merasa keberadaan PT MUTU selama ini, selama 3 tahun terakhir, belum mendapatkan manfaatnya untuk warga, termasuk kegunaan-kegunaan dana CSR yang disalurkan oleh pihak PT MUTU, kalau itu memang ada,” ujar warga.
Masyarakat Desa Ugang Sayu juga menuntut PT MUTU dengan meminta tunjukan surat persetujuan Pemerintahan Desa Ugang Sayu terkait izin melintas jalan Negara dan izin penggunaan air permukaan di wilayah Desa Ugang Sayu.
Menagih Janji perusahaan PT MUTU terkait Bumdes dan Bumdesma, karena Pemerintah desa telah mengikuti prosedur ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana arahan Presiden RI dan mempertanyakan aturan yang dipakai oleh perusahaan PT MUTU dan Subkon, dalam perekrutmen Karyawan.
Mempertanyakan alasan Perusahaan PT MUTU dan Subkon tentang sulitnya warga setempat untuk bekerja di tanah mereka sendiri.
Dalam aksi demo masyarakat Ugang Sayu yang difasilitasi Pemerintah Desa tersebut, Kepala Desa Ugang Sayu, Supriadi menyatakan sebagai warga masyarakat desa Ugang Sayu dan sekitarnya termasuk sekecamatan Gunung Bintang Awai sangat sulit untuk masuk bekerja di Perusahaan PT MUTU dan Subkonnya.
Kepala Desa Ugang Sayu mengaku selama ini telah dituduh diberbagai pihak telah memakan duit CSR, dan dibayar oleh perusahaan PT MUTU.
“Saya tegaskan disini, saya tidak pernah menerima sepeser pun, boleh ditanyakan langsung kepada pihak PT MUTU, dan boleh ditanyakan kepada semua Sub Kontraktor. Sebab itu saya ingin membersihkan nama baik saya bahwa ini tuntutannya warga, tolong diperhatikan dengan sungguh-sungguh” ucap tegas Supriadi.
Supriadi menegaskan kalau hal ini tidak digubris dengan terpaksa pada tanggal 22 November 2023 masih tidak ada kejelasannya, maka akan diputuskan jalan PT MUTU batas masuk wilayah keluar masuk Desa Ugang Sayu akan ditutup.
“Ini tuntutan warga masyarakat desa Ugang Sayu, tolong perhatikan, kalau tidak digubris, dengan terpaksa memutuskan jalan PT MUTU batas masuk wilayah keluar masuk Desa Ugang Sayu akan ditutup, biar mereka haulingnya lewat udara saja,” katanya. ***