Tim Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat, berhasil melumpuhkan Jar, pelaku penjambretan pada bulan Februari 2024., Pelaku terpaksa diberi timah panas pasalnya berusaha melarikan diri.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetya dalam keterangan pers Kamis (30/5/2024) mengatakan, aksi penjambretan terjadi 12 Februari 2024 di Jalan Sutan Syahrir sekitar pukul 20.50 WIB.
Korbannya, seorang perempuan pengendara motor jenis Mio GT. Total kerugian korban akibat peristiwa tersebut sebesar Rp4.400.000,-, yang berupa uang tunai Rp1.000.000,- dan HP merk Samsung A14.
Tidak lama setelah peristiwa yang dialaminya, korban segera melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kobar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolres, anggota Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan petunjuk pelaku penjambretan tersebut.
“Tanggal 20 Mei 2024 tersangka berhasil ditangkap. Namun saat ditangkap tersangka sempat berupaya melarikan diri. Untuk itulah ia dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur,” jelas Kapolres.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1 atau pasal 262 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***