Pemerintah Kota Palangka Raya tahun ini telah menetapkan target penerimaan daerah sebesar Rp196 miliar sebagai acuan untuk pembangunan tahun berikutnya.
Target tersebut dihimpun dari empat komponen yakni untuk pajak daerah ditarget Rp147,8 miliar, retribusi daerah Rp14,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp25,9 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengaku optimistis target penerimaan daerah tersebut bisa dicapai.
“Jika mengacu realisasi dan indikator tahun sebelumnya, maka sangat mungkin target penerimaan daerah tahun ini bisa kita capai,” ucap Aratuni, Senin (27/3/2023).
Aratuni menegaskan untuk memaksimalkan capaian penerimaan daerah, maka perangkat daerah pemungut pajak akan dimaksimalkan agar potensi pendapatan yang belum tergali bisa dipungut.
Pihaknya menyadari masih ada beberapa potensi pajak yang belum maksimal dipungut karena kurangnya kesadaran masyarakat, padahal fungsi pajak akan kembali untuk masyarakat melalui program pembangunan.***