Pelaku arisan bodong inisial NR warga Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang berhasil meraup puluhan juta dari para korbannya, digelandang ke Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan, tersangka diamankan setelah ada laporan dari para korban, yang menderita kerugian puluhan juta rupiah.
“Atas kejadian ini, kerugian yang di alami pada korban sebesar Rp.32.000 juta rupiah,” ujar Kapolres saat menggelar jumpa pers, Rabu (20/7/2022).
Dijelaskannya, adapun waktu kejadiannya yaitu pada Maret 2022, dirumah yang beralamat Jalan Ahmad Yani, Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Berawal korban melihat Status Whatsapp dari tersangka yang berisi menjual Slot Arisan dari peserta group arisan yang dibentuk tersangka, kemudian korban berminat untuk membeli Arisan yang dijual oleh tersangka dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp32 juta.
“Modus operandi tersangka, yaitu memposting di Status akun whatsapp tentang Slot Arisan yang di jual dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan lebih besar dari penjualan arisan,” jelasnya.
Adapun slot arisan yang ditawarkan dan dijual tersangka sebagai berikut. Slot Arisan Get 20 Juta dijual dengan harga Rp15 juta, mendapatkan keuntungan Rp5 juta.
Slot Arisan Get 15 Juta dijual dengan harga Rp.12 juta, mendapatkan keuntungan Rp3 juta. Slot Arisan Get 5 Juta dijual dengan harga Rp4 juta, mendapatkan keuntungan Rp.1 juta.
Tersangka menjanjikan pada bulan April 2022, korban akan mendapatkan arisan beserta keuntungannya, kemudian korban mau membeli arisan dan telah membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening tersangka.
Namun, hingga waktu yang telah ditentukan pada bulan April 2022, korban tidak ada mendapatkan keuntungan atas arisan yang di beli dari tersangka. “Ternyata, uang korban telah dipergunakan untuk menutupi arisan orang lain yang juga membeli arisan kepada tersangka,” ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana, ancaman pidana penjara selama 4 tahun. ***














