Jajaran Satuan Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Kapuas mengamankan Dar (46) warga Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, karena membakar basecamp milik PT Bagugus Wahana Lestari (BWL) yang ada di Kapuas Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP yudi Hartanto mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (7/2/2024) pukul 21.00 WIB di lokasi tambang rakyat desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.
Kronologis kejadia, bermula pada Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB Chief Security PT. BWL Dian Herdiana menerima surat bertanggal 20 Oktober 2023 yang diserahkan Tarmuji, Milto, Tony dan Mantir Adat Desa Hurung Pukung kemudian meneruskan surat tersebut ke pihak kantor PT. BWL.
“Pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 pukul 22.32 WIB Sdr Dian Herdiana menerima pesan whatsapp dari Milto agar mengosongkan Basecamp PT. BWL dan Basecamp semua kontraktor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena masyarakat Desa Hurung Pukung sudah marah dan besok pagi akan naik ke Basecamp PT. BWL,” ujar AKP Iyudi Hartanto Kamis (8/2/2024)
Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB pelapor mendapatkan informasi melalui telepon Whatsapp dari karyawan PT. BWL atas nama Yardi bahwa telah terjadi peristiwa pembakaran dan menghancurkan barang di Pos Security dan Basecamp Areal IUPHHK-HTI PT BWL Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.
“Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 14.30 WIB dan Sdr. Yardi mengirimkan foto serta video yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran tersebut kepada pelapor melalui Whatsapp,”paparnya.
Akibat dari perbuatan pelaku yang membakar 4 bangunan basecamp pekerja, 1 bangunan Pos Security dan 1000 batang bibit pohon nyamplung dan malapari PT. BWL mengalami kerugian sebesar Rp80 juta sehingga Pelapor selaku manajer operasional PT. BWL merasa di rugikan dan melaporkan peristiwa tersebut Ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut
“Motif terlapor beserta masyarakat Desa Hurung Pukung meminta jatah dari keuntungan kayu yang dikerjakan diatas lahan masyarakat Desa Hurung Pukung kepada pihak perusahaan namun tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan, sehingga terlapor merasa kesal dan melakukan pembakaran,” kata AKP Iyudi.
Menurut AKP Iyudi, tuntutan masyarakat tersebut tidak mendasar hanya menginginkan fee dari perusahaan tersebut dan tanpa ada regulasi dari Desa maupun instansi terkait.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 187 ter Jo Pasal 55 dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke 1e KUHP. ***