Tersangka perampokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dalam peristiwa di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, berhasil dibekuk pihak kepolisian dari Polres Barito Utara.

Tersangka SR (30) diamankan dari kawasan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis (27/11/2025).

Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi mulai dari Muara Teweh, Ampah, Sei Gita, hingga Palangka Raya untuk menghindari kejaran petugas.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra di Muara Teweh, seperti dikutip Sabtu (29/11/2025), peristiwa bermula pada saat pelaku SR mendatangi rumah korban di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara pada Selasa (18/11/2025).

Pelaku kemudian memutus aliran listrik dengan menurunkan MCB kWh meter rumah tersebut, kemudian masuk melalui pintu samping rumah korban.

Novendra melanjutkan, pelaku yang sudah mengenal rumah korban dari pekerjaan sebelumnya, menyeret korban dan merampas perhiasan emas berupa gelang, cincin, dan kalung dengan total kerugian mencapai Rp102.000.000.

Pelaku juga mengikat tangan dan menutup mulut korban menggunakan kain untuk menghentikan teriakan korban.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan menjual sebagian perhiasan emas hasil rampasan seharga Rp62.100.000,” ujarnya.

Menurut Novendra, korban yang penuh dengan luka kemudian menelpon kerabatnya untuk meminta pertolongan dan melaporkan ke kepolisian.

Korban, MS, mengalami luka berat akibat aksi pelaku dan sempat dirawat di RSUD Muara Teweh sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis (27/11) pukul 17.16 WIB.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, pihaknya melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku perampokan.

Upaya pengejaran gabungan anggota Jatanras Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Barito Utara membuahkan hasil.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti antara lain pakaian yang digunakan pelaku, uang tunai Rp457.000, handphone Vivo Y19s Pro, dan tas ransel merk Polo Gives.

Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli tas ransel, handphone, serta berfoya-foya dan bermain judi online. ***