Pemkab Gumas Gelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Kamis, 4 Juli 2024 18:59WIB
Pemkab Gumas Gelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Gumas, menggelar kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Aula Bapperida Gumas, Rabu (03/07/2024)

Kepala Diskominfosantik Gumas, Ruby Haris, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Erwindy, dan anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalteng, Katriana, sebagai narasumber, membuka kegiatan secara langsung dengan dihadiri Kepala Perangkat Daerah terkait, perwakilan Camat dari 12 Kecamatan serta perwakilan dari Dinas/Badan masing-masing instansi.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas, Richard, dibacakan Kepala Diskominfosantik Gumas, Ruby Haris, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.

“Selain itu keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang  penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ucapnya.

Ia menerangkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, mengatur bahwa badan publik, termasuk perangkat daerah, kecamatan dan RSUD Kuala Kurun dilingkungan Pemkab Gumas, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait.

“Namun tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat karena ada jenis informasi yang dikecualikan, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya.

“Saya menghimbau  kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Direktur RSUD Kuala Kurun, mari kita bersama-sama untuk dapat mendukung dalam rangka pelaksanaan tugas dari masing-masing PPID pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan bupati,” imbuhnya.

Ketua Panitia, Emi Juniati, menyampaikan maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk  mempertegas kelembagaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemkab Gumas, selain itu mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.

“Meningkatkan pelayanan informasi publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Adapun kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari yaitu pada hari Rabu, 03 juli 2024 di Aula Bapperida Kuala Kurun,” tandasnya. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Mobil dan Rumah di Karanggan II Palangka Raya Terbakar

Kebakaran terjadi di Jalan Karanggan II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, menghanguskan sebuah mobil…