Pemko Palangka Raya Tetapkan 12 Raperda Prioritas di 2026

Reporter :
Editor :
Kamis, 16 Oktober 2025 18:17WIB
Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (15/10/2025).

Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD Kota Palangka Raya menetapkan 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (15/10/2025).

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menjelaskan, dari total 12 raperda tersebut, sebanyak 10 diusulkan oleh Pemerintah Kota dan 2 merupakan inisiatif DPRD. Beberapa di antaranya berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tata ruang, serta ketangguhan daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan.

“Raperda ini mencakup bidang strategis, seperti pengelolaan BUMD, pengurangan risiko bencana, penyelenggaraan kota layak anak, hingga perencanaan perumahan dan permukiman. Semua diarahkan untuk memperkuat daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Zaini.

Pada kesempatan tersebut juga disepakati tiga Raperda di luar Propemperda Tahun 2025 untuk segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketiga raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang Tahun Jamak, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Zaini mengatakan, setiap Raperda disusun berdasarkan kajian teknis, kebutuhan daerah, dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional.

“Kami ingin perda yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zaini juga menekankan agar seluruh perangkat daerah segera menyiapkan langkah lanjutan untuk proses pembahasan bersama DPRD.

Ia berharap, pembahasan raperda ini dapat berjalan efektif sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD, sehingga regulasi yang dihasilkan bisa segera diterapkan.

“Dengan adanya landasan hukum yang kuat, kita dapat melaksanakan program pembangunan lebih tertib dan berkelanjutan,” pungkasnya. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu Ringkus Tiga Tersangka

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, dan mengamankan …