Pemprov Kalteng Raih WTP ke-11 Kali Berturut-turut

Reporter :
Editor :
Senin, 2 Juni 2025 16:47WIB
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024 dan Iktisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2024.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, Pemprov Kalteng berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 sekaligus peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Prov. Kalteng sisa masa jabatan 2024–2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (02/06/2025).

Hadir dalam acara tersebut Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong, dan Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar. Sebelumnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024 dan Iktisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2024.

Dodik Achmad Akbar menyampaikan, penyerahan LHP ini merupakan bagian dari amanat Pasal 23E Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 17 Ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004, yang mengharuskan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan, dalam hal ini DPRD Provinsi Kalteng.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki pengungkapan yang cukup, patuh pada peraturan perundang-undangan, serta didukung oleh efektivitas sistem pengendalian internal. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2024, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dijalankan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut.

“Laporan Keuangan Pemprov Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, disertai dengan kecukupan pengungkapan yang memadai serta sistem pengendalian internal yang efektif. Selain itu, tidak ditemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat material atau yang memiliki pengaruh langsung terhadap penyajian laporan keuangan”, pungkasnya.

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK RI, khususnya Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, atas pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan LHP.

“LHP dari BPK RI ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong, menyambut capaian opini WTP yang diraih oleh Pemprov Kalteng dengan penuh apresiasi. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa opini WTP tidak serta-merta berarti laporan keuangan bebas dari catatan.

“Opini WTP bukan berarti tanpa catatan. Saya meminta agar pemerintah daerah menindaklanjuti setiap rekomendasi dari BPK secara serius,” ujar Arton.

Ia menekankan pentingnya tindak lanjut yang konkret terhadap temuan-temuan BPK agar terlihat perbaikan dan capaian kinerja yang terukur.

“Sehingga ke depan tergambar hasil capaian atau perbaikan yang terukur, baik dalam perbaikan maupun pembenahan kinerja atas LHP Tahun Anggaran 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Arton mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi, bekerja dengan semangat, tanggung jawab, dan keikhlasan sesuai dengan peran dan tugas masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Diharapkan terjalin sinergisitas yang baik dari semua pemangku kepentingan. Mari kita bekerja dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan sesuai peran dan tugas fungsi (tusi) masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Jumran Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Jurnalis di Banjar Baru Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jumran, oknum anggota TNI AL yang membunuh jurnalis perempuan Juwita…