Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember

Reporter :
Editor :
Selasa, 23 September 2025 19:18WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, diwawancarai di Kantor Bapenda Kalteng.
  • Kepala Bapenda Kalteng: Pemutihan Pajak Kendaraan Dorong Peningkatan PAD

Wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mendapat angin segar. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran telah memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan atau yang dikenal dengan “pemutihan” hingga akhir Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo menjelaskan perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Program ini secara spesifik menghapuskan denda pajak dan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta meniadakan denda administratif untuk mutasi kendaraan.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, langkah ini merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” ujar Anang Dirjo pada Senin (22/9/2025).

Anang berharap perpanjangan program ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat, sekaligus berdampak positif pada pelayanan publik di sektor lalu lintas dan angkutan jalan. Pemerintah daerah dan kepolisian akan terus berkolaborasi untuk menyosialisasikan kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalteng. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Hanya 17 Menit Pelaku Bobol Rp204 Miliar dari Rekening Dormant BNI

Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sindikat pembobolan rekening dormant BNI hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk…