Perampok BRILink Jalan Rajawali Palangka Raya Diringkus Polisi

Reporter :
Editor :
Sabtu, 27 September 2025 11:29WIB
Pelaku kios BRI Link di Jalan Rajawali Palangka Raya berinisial SU diringkus polisi.

Pihak berwajib berhasil meringkus SU pelaku perampokan kios BRILink di Jalan Rajawali Palangka Raya, dikediamannya di Jalan Mutiara Palangka Raya, Rabu (24/9/2025) malam.

Aksi perampokan terjadi pada Senin (22/9/2025), dengan seorang karyawan kios berinisial N (27) menjadi korban penganiayaan. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp13 juta dan dua unit ponsel milik agen mini ATM tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H disampaikan Wakasat Reskrim Polresta Palangka Raya Iptu Affan Efendi Batu Bara mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksinya karena terlilit utang dan tak bisa menebus motor milik istrinya yang digadaikan, SU kemudian melihat kios BRI Link saat berjalan-jalan di sekitar Jalan Rajawali dan mulai merencanakan aksi kejahatannya.

Pelaku berpura-pura menanyakan layanan tarik tunai. Saat korban menjelaskan bahwa kios belum buka, pelaku langsung masuk dan menghantamkan palu ke punggung korban.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur satu tas berisi uang tunai, serta dua unit ponsel. Ia kemudian melarikan diri ke Pasar Rajawali, membuang salah satu ponsel di belakang toilet umum, lalu menebus sepeda motor istrinya senilai Rp2,4 juta dan membeli ponsel baru dari sisa uang hasil rampokan.

Pelaku SU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Musyawarah Komwil V APEKSI Regional Kalimantan, Tekankan Peran Strategis Kota-Kota Kalimantan

Musyawarah Komisariat Wilayah (Komwil) V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Regional Kalimantan Tahun 2025…