Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyelenggarakan operasi pasar atau opsar gas elpiji tiga kg bersubsidi di Kota Palangka Raya, sebagai upaya mempermudah akses warga.
Pelaksanaan operasi pasar ini digelar berkolaborasi bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Disperindag) Pemerintah Kota Palangka Raya menyasar delapan kelurahan.
“Pertamina menyediakan 1.600 tabung dalam operasi pasar ini, sebagai upaya menjaga ketersediaan bagi masyarakat,” kata Pjs. Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan Risky Diba Avrita di Palangka Raya, Senin.
Dikatakannya, operasi pasar ini wujud kolaborasi bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam menjaga saluran distribusi elpiji tiga kg bagi masyarakat.”Masyarakat yang berhak dapat hadir dengan membawa KTP sesuai prosedur untuk pembelian elpiji subsidi tiga kg,” terangnya.
Dijelaskan, stok elpiji subsidi tiga kg disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pengurangan kuota, sehingga masyarakat tidak perlu membeli secara berlebihan.
Pihaknya juga mengajak masyarakat menggunakan elpiji sesuai peruntukan. Adapun elpiji tiga kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat kurang mampu, sedangkan elpiji nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 kg dan 12 kg bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro.
Mengacu ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021, maka elpiji tiga kg diperuntukkan bagi rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Dia menyampaikan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk dari Pertamina, dapat menghubungi layanan Pertamina Call Center di nomor 135.
Sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, Pertamina sebagai distributor dari SPBE, agen hingga pangkalan.
“Untuk kewenangan yang diberikan ke kami itu hanya sampai pangkalan. Bagi pangkalan yang ditemukan melanggar peraturan maka diberikan sanksi tegas, mulai dari skorsing, pengurangan kuota hingga pemutusan hubungan usaha,” paparnya.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Kalteng Yasir Huwaydi menjelaskan, hingga saat ini untuk satu tahun terakhir sudah ada mitra Pertamina yang kedapatan melanggar dan ditindak sesuai aturan.
“Di daerah Barito juga sudah kami tindak, di Palangka Raya juga ada kita PHU (pemutusan hubungan usaha) terkait penemuan penjualan di atas HET,” ucapnya. ***