Perusahaan Sawit di Gunung Mas PT BMB Jadi Tersangka Pencemaran

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Rabu, 8 November 2023 18:21WIB
Pemasangan garis PPLH dan papan larangan menyusul dihentikannya operasional PKS PT BMB sebagai buntut dugaan pencemaran Sungai Masien.

Perusahaan milik Malaysia yang mengelola perkebunan sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Gunung Mas, PT Berkala Maju Bersama (PT BMB), jadi tersangka kasus pencemaran. Perusahaan ini diduga membuang limbah ke Sungai Masien di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing.

Dwinanto Agung Wibowo, jaksa yang menangani kasus ini mengatakan, status tersangka ditetapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 18 Oktober 2023 setelah menemukan dua alat bukti.

“Kami menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan status PT BMB telah diubah dari terlapor menjadi tersangka korporasi. Penetapan tersangka korporasi ini tertuang dalam Surat Nomor S.244/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” katanya dalam keterangan dikutip Senin (30/10/2023) lalu.

Dia menjelaskan, korporasi merupakan badan hukum dan bukan perorangan sehingga dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka akan diwakili oleh direktur yang saat ini menjabat. “Tidak ada dilakukan  penahanan karena tersangkanya merupakan korporasi,” sebutnya.

Kasus ini diselidiki Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah I Palangka Raya sejak 14 Juni 2023 lalu sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menemukan pencemaran Sungai Masien.

Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), ditemukan bahwa kualitas air Sungai Masien melampaui baku mutu air. Dari situlah muncul indikasi kuat bahwa PKS PT BMB telah membuang limbah melalui parit yang mengalir ke Sungai Masien. 

Temuan ini kemudian diteruskan kepada tim penyidik/PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. “Perusahaan itu diduga melanggar Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 60 juncto Pasal 116 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” sebutnya. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Kloter Perdana Jamaah Haji Kalteng Berangkat 9 Mei 2025

Jamaah haji Kalteng termasuk gelombang pertama pemberangkatan jamaah haji Indonesia dari Tanah Air ke Madinah…