Pj Bupati Gumas Tandatangani Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Reporter : kaltengdaily
Editor : Kaltengdaily
Selasa, 30 Juli 2024 18:36WIB
Pj Bupati Gumas Tandatangani Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar kegiatan Penandatangan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Gunung Mas Periode 2019-2024 di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas, Senin (29/7/2024).

Bantuan keuangan tersebut diberikan kepada sembilan Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp525.231.853,- yang pembayarannya dihitung selama delapan bulan, terhitung dari bulan Januari sampai Agustus 2024.

Adapun Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gunung Mas adalah sebagai berikut : 1) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp148.732.033,-; 2) Partai Golongan Karya (GOLKAR) sebesar Rp122.783.805,-; 3) Partai Demokrat sebesar Rp56.462.212,-;

Kemudian 4) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) sebesar Rp46.527.207,-; 5) Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp37.027.035,-; 6) Partai Nasional Demokrat (NASDEM) sebesar Rp30.939.364,-; 7) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) sebesar Rp30.060.243,-; 8) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) sebesar Rp27.025.860,-; 9) Partai Beringin Karya (BERKARYA) sebesar Rp25.674.095,-.

Dalam sambutannya Herson mengatakan secara aturan Partai Politik berhak mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah, bantuan tersebut digunakan untuk pendidikan politik hingga kesekretariatan, untuk besaran setiap Partai Politik berbeda, 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk urusan kesekretariatan Partai Politik, artinya Partai Politik memiliki tanggungjawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Saya berharap pertemuan ini dapat memperdalam pemahaman kita seputar pemberian bantuan keuangan bagi Partai Politik,” ucap Herson.

Dirinya menjelaskankan, bahwa bantuan keuangan ini juga merupakan wujud dalam rangka mendukung proses pengembangan politik yang baik di Kabupaten Gumas.

Lebih lanjut dirinya berharap agar bantuan keuangan Partai Politik dapat di optimalkan secara proposional, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari korupsi, sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Harus diingat bahwa penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik akan selalu diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, terarah dan rill,” pungkasnya. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Melalui Inisiatif Telkomsel Jaga Bumi, Dukung Aksi Nyata Keberlanjutan Penanaman Pohon Mangrove di Desa Keraya Pangkalan Bun  

Telkomsel terus mengambil peran terdepan dalam mengurangi dampak perubahan iklim melalui inisiatif CSR Telkomsel Jaga…