- Plt. Sekda Leonard S. Ampung Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terkait Perencanaan dan Penganggaran di Kalteng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan pemerintah daerah (pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasalnya, Pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan strategis dalam proses pengambil kebijakan di daerah.
Penyataan tersebut disampaikan Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Agung Yudo Wibowo dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi terkait perencanaan dan penganggaran di Provinsi Kalimantan Tengah.
Rakor digelar secara luring dan daring melalui zoom dan diikuti Plt. Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung mewakili Gubernur, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Herson B. Aden di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur, Rabu ( 4/6/2025).
Rakor turut diikuti Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3, Kepala BPKP Provinsi Kalteng, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah serta Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Plt. Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung saat membaca sambutan Gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK RI, khususnya Deputi Koordinasi dan Supervisi, atas diadakannya Rakor ini.
“Rakor ini sangatlah strategis, untuk membangun komitmen kita, menyelaraskan langkah kita, dalam memberantas korupsi, khususnya di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Gubernur melalui Plt. Sekda mengajak seluruh jajaran pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, agar memiliki komitmen yang sama.
Lebih lanjut, ia menekankan dalam pemerintahan daerah, perencanaan dan penganggaran menjadi pintu utama, yang perlu benar-benar dijaga dari potensi terjadinya korupsi.
Pemprov Kalteng telah melakukan proses perencanaan bersama-sama, dengan melakukan pembahasan dan penjaringan aspirasi para pemangku kepentingan pembangunan, yang dimulai sejak tahap awal perencanaan, baik melalui pendekatan partisipatif, dari bawah ke atas maupun top-down atas ke bawah.
“Hal itu tidak lain adalah untuk memastikan, tahapan perencanaan dan penganggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga celah terjadinya tindak korupsi dapat ditutup rapat-rapat,” imbuhnya.
Di samping itu, BPKP Provinsi Kalimantan Tengah juga telah melakukan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran atas Sektor Pendidikan, Kesehatan, Pengentasan Kemiskinan, Penurunan Prevalensi Stunting, dan UMKM Tahun 2025 pada Pemprov Kalteng dengan hasil yang telah disampaikan dalam laporan dan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
“Saya yakin, dengan bimbingan dan pendampingan dari KPK, serta menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, kita semua dapat memperkuat sistem dan menutup celah korupsi, untuk mewujudkan Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang Efektif, Efisien dan Antikorupsi,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Plt. Deputi Korsup KPK Agung Yudo Wibowo mengatakan Rakor ini diselenggarakan atas dasar pertanyaan mengapa korupsi di daerah masih tinggi dan terjadi.
“Melalui kegiatan ini kita bisa mengidentifikasi mengapa korupsi di daerah masih terjadi, mendapat informasi dan masukan dan usulan solusi,” terangnya.
Melihat peran aktor pemerintahan daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD yang sangat vital dalam pemberantasan korupsi di daerah, maka KPK menyampaikan 4 strategi atau langkah teknis yaitu melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang berpotensi korupsi tinggi, efektivitas penindakan korupsi, sinergi pemangku layanan di daerah dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka pemberantasan korupsi daerah seperti asosiasi masyarakat/vendor pelaksana pengadaan di daerah.
“KPK akan terus berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi serta mendukung berbagai langkah strategis di daerah untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Agung mengingatkan diperlukan kolaborasi erat antara KPK, eksekutif, dan legislatif, agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif. ***










