Pol PP Kota Palangka Raya Sosialisasi dan Pengawasan SE Wali Kota di Sejumlah SPBU

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Selasa, 20 September 2022 10:38WIB
Satpol PP sosialisasi dan pengawasan SE Walikota di SPBU

Menindaklanjuti SE Wali Kota Palangka Raya yang baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palangka Raya melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap sejumlah pengelola Station Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya, Senin(19/9/2022).

Kegiatan pengawasan dan sosialisasi tersebut dipimpin Kasatpol PP Yohn Benhur Pangaribuan AP melalui Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Satpol-PP Kota Palangka Raya Djoko Wibowo.

Djoko Wibowo menjelaskan, kegiatan pengawasan dan sosialisasi ini yaitu dalam rangka menindaklanjuti Surat edaran dari Walikota Palangka Raya Nomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022 Tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite (JBKP) dan Bio Solar (JBT) dan Himbauan Pendaftaran Aplikasi MyPertamin.

“Guna menindaklanjuti SE dari Bapak Wali Kota ini, hari ini kami melakukan kegiatan pengawasan dan sosialisasi di tiga SPBU di Kota Palangka Raya yakni SPBU Jalan S. Parman, SPBU di Pahandut Seberang dan SPBU di Jalan Ahmad Yani”, kata Djoko.

Adapun isi dari SE yang baru ini adalah pembatasan untuk pengisian BBM jenis Pertalite dan Biosolar bagi kendaraan roda empat pengisian yaitu maksimal 30 liter, dan untuk roda tiga maksimal 15 liter, sedangkan untuk roda dua maksimal 8 liter.

“Selain itu, isi edaran yang baru tidak diperkenankan baik kendaraan roda empat,tiga, dan dua menggunakan tangki modifikasi dan tidak boleh menjual BBM menggunakan jerigen/ drum, untuk kendaraan Dinas Plat Merah tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM Pertalite dan Biosolar, serta tidak diperkenankan pembelian secara berulang-ulang,” ujar Djoko

Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pengawasan ini diharapkan masyarakat Kota Palangka Raya bisa lebih taat setelah mengetahui bahwa untuk pembelian BBM Pertalite dan Biosolar itu ada pembatasan, sehingga kedepan akan ada pemerataan pembagian BBM kepada masyarakat yang benar-benar memerlukan kemudian penyalurannya tepat sasaran.

“Kami berharap kepada pengelola SPBU agar bisa menerapkan edaran yang baru dari Walikota Palangka Raya ini, dan juga menghimbau kepada masyarakat agar memahami dan bisa mengikuti aturan yang sudah dibuat, dengan tidak mengisi BBM secara berulang-ulang apalagi sampai menggunakan tangki modifikasi ataupun jerigen. Sesuaikan lah dengan kebutuhan, agar yang memang membutuhkan tidak merasa kesulitan” harap Djoko

Sementara itu, Hendri selaku Pengawas Lapangan di SPBU S Parman mengucapkan terima kasih kepada Pemko Palangka Raya yang sudah mendengarkan aspirasi konsumen, dengan mengeluarkan edaran yang baru ini dengan menambah pembatasan pengisian BBM Pertalite maupun Biosolar untuk masyarakat.

“Semoga apa yang diharapkan oleh Pemerintah bisa terwujud yaitu penggunaan BBM yang tepat sasaran dan yang benar-benar membutuhkan”, tutup Hendri. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Mobil dan Rumah di Karanggan II Palangka Raya Terbakar

Kebakaran terjadi di Jalan Karanggan II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, menghanguskan sebuah mobil…