Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Ditreskrimum Polda Kalteng) berhasil mengungkap sindikat pencurian spesialis sekolah yang beraksi lintas provinsi.
Tiga tersangka berhasil dibekuk dalam pengungkapan yang melibatkan Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Selatan. Sedangkan satu tersangka lainnya, masih dinyatakan Dalam Pencarian Orang (DPO).
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap adalah AS asal Jakarta, DK asal Bengkulu dan H Asal Jawa Barat. Sedangkan tersangka masih dinyatakan DPO berinisial G.
Dalam operasinya beberapa bulan terakhir, kawanan tersebut diketahui berhasil menggasak tujuh sekolah, lima sekolah diantaranya di Kalteng dan dua sekolah di Kalsel.
Sekolah-sekolah yang telah menjadi sasaran aksi yakni SMAN 3 Bintang Awai, Barito Selatan, SMAN I Tamban Catur, Kapuas, SMPN 3 Maliku, Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Barito Utara, SMAN I Banua Lima, Barito Timur.
Kemudian, SMAN 2 Paringin, Balangan, Kalsel dan SMAN I Angkinang, Hulu Sungai Selatan, di Provinsi Kalsel.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto seperti dikutip Kamis (3/7/2024) mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel.
Tersangka AS diamankan di Jakarta Barat, tersangka DK di Jakarta Pusat dan tersangka H di Jawa Barat, pada Kamis (27/6/2024).
Dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti hasil curian, seperti 44 unit tablet, 25 unit PC All In One merek AIO, 23 unit laptop, 7 unit proyektor, satu unit TV, speaker, 1 dus charger laptop, 13 unit komputer dan satu unit mobil Kijang bernopol B 11459 FVD sebagai sarana kejahatan .
“Modus para tersangka ini mencari sasaran dengan melakukan pencarian di media sosial, terhadap sekolah-sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang baik khususnya elektronik,” kata Kapolda didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Nuredy dan Plt Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Probowo.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Dir Reskrimum Kombes Pol Nuredy, menambahkan ketiga tersangka diketahui sebagai residivis kasus pencurian. Tersangka inisial AS adalah residivis pencurian handphone e di Jakarta dan residivis pencurian komputer sekolah di Banten.
Sedangkan tersangka DK residivis kasus narkoba di Bengkulu dan pencurian komputer sekolah di Banteng. Kemudian, H adalah residivis kasus pencurian di Belitung, dan DPO kasus pencurian komputer sekolah di Polres Madiun
“Polda Kalteng berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terkait tersangka inisial G. Para tersangka ini pemain lintas provinsi, khusus Kalteng saja kerugian akibat pencurian tersebut senilai Rp1 Miliar,” jelasnya.
Dikatakan, sebagian barang hasil pencurian sudah dijual ke berbagai lokasi, diantaranya di wilayah Glodok, Jakarta dan Bekasi. ***