Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah melalui Ditresnarkoba Polda Kalteng memusnahkan 1.186,58 gram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan enam kasus dengan enam tersangka, Selasa (22/8/2023).
Kegiatan dipimpin langsung Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Wakil Dir Reskrimum AKBP Devy Firmansyah beserta pihak Kejati, Kejari dan BNNP Kalteng.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, enam kasus yang berhasil diungkap pada Juni dan Juli 2023 di tiga wilayah, yakni Kota Palangka Raya dengan empat kasus dan empat tersangka serta barang bukti 1.065,86 gram.
Kabupaten Barito Utara sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 22,77 gram. Terakhir di Kabupaten Kotawaringin Timur satu kasus dan satu tersangka dengan barang bukti 97,95 gram.
“Dengan jumlah sabu yang dimusnahkan, ada 23.732 jiwa yang diselamatkan. Dengan asumsi perhitungan satu gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat dipakai oleh dua orang,” katanya, disela kegiatan pemusnahan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Wakil Dir Reskrimum AKBP Devy Firmansyah beserta pihak Kejati, Kejari dan BNNP Kalteng.
Dikatakan, secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Kepolisian Resor (Polres) jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tipidnarkoba sebanyak 65 kasus dengan 76 tersangka sejak Juli hingga 18 Agustus 2023.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebut berjumlah 3,02 kilogram.
Jaringan peredaran gelap narkoba yang berhasil diungkap merupakan jaringan Pontianak dan Banjarmasin, diedarkan melalui jalur darat ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. ***