Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I, jenis sabu-sabu hasil sitaan milik tersangka AB yang diamankan di Kecamatan Sepang dan tersangka KR warga Kecamatan Rungan, di Aula Rupatama Mapolres Gunung Mas, Kamis, (23/11/2023).
I.K., didampingi Staf Ahli Bupati Guanhin SH, MH, Wakil Ketua PN Kurun Galih Bawono SH MM, Kasi Pidum Kejari Gunung Mas Moses Manulang, Kasat Narkoba Iptu Aditya Arya Nugraha dan pejabat laiinya.
Barang bukti sitaan Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara mencampurkan air dengan menggunakan bubuk deterjen serta pembersih lantai.
Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., menuturkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil dari kegiatan dari Satuan Reserse Narkoba dan Polsek jajaran, selama bulan Oktober-November 2023, dengan berat 111,01 gram.
Barang bukti milik AB yang dimusnahkan sesudah disisihkan guna pembuktian dipersidangan sekitar 94,34 gram, dimana berat kotornya sejumlah 108,3 gram. Kemudian milik KR didapatkan berat kotornya 20,12 gram, setelah disisihkan untuk pembuktian dimusnahkan seberat 15,1 gram.
Kapolres menjelaskan, barang bukti dari narkoba yang dimusnakan tersebut jika diuangkan berjumlah Rp321.050.000. Dengan berhasil diungkapnya kasus tersebut, secara tidak langsung Polres Gunung Mas telah menyelamatkan kurang lebih 642 orang atau jiwa dari penyalahgunaan narkoba diwilayah itu. ***














