Aksi tercela dari sejumlah masyarakat yang sekaligus karyawan perusahaan ini memang tidak dapat untuk dicontoh.
Bagaimana tidak, disaat hampir semua menikmati waktu istirahatnya setelah seharian bekerja, mereka malah kedapatan bermain judi.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto membenarkannya, Minggu (10/4/2022) pagi.
“Jadi memang benar, kami dari Polsek Rakumpit telah mengamankan para terduga pejudi sebanyak 8 orang yang berinisial AM (30), MD (23), ES (25), KZ (41), FB (48), DNT (26), RDS (23) dan DDY (26),” ungkapnya.
“Ke-8 orang ini berhasil kami amankan ketika mereka sedang asyik bermain judu menggunakan kartu remi di Mess PT. MAPA (Mitra Argo Persada Abadi),” jelasnya.
Lebih lanjut, Waryoto menjelaskan, jika pihaknya sekarang kini tengah mendalami kasus yang berhasil diungkap beberapa jam yang lalu tersebut.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 2 set kartu remi merk Las Vegas dan uang tunai Rp1.786.000,-,” pungkasnya. ***