Polresta Palangka Raya Bekuk Pelaku Penganiayaan

Reporter :
Editor :
Rabu, 11 Mei 2022 14:36WIB
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso menanyai tersangka penganiayaan.

-Kapolresta Palangka Raya: Ancaman Hukuman Kurungan Maksimal 9 Tahun

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., mengadakan konferensi pers kasus penganiayaan di ruang loby Mapolresta Palangka Raya, Rabu (11/5/2022) siang.

Dikatakannya, penganiayaan ini sendiri berawal dari adanya aksi meminta duit secara paksa yang dilakukan terduga pelaku berinisial HT (35) senilai Rp50.000,- untuk beli minuman keras yang berlangsung di penggalian kolam ikan di Jalan Tjilik Riwut Km. 14 Kota Palangka Raya.

“Namun korban atas nama Gajali Rakhman, tidak bersedia dan sempat terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap HT sebanyak dua kali pada bagian muka pelaku,” katanya didepan awak media.

“Tidak terima atas perlakuan korban, HT ini lantas pulang yang kemudian mengajak saudaranya yang berinisial Ba (24). Melihat adanya perkelahian, HT langsung mencabut mandau dan mengibaskannya kearah korban,” urainya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto.

Budi menjelaskan, jika korban sempat menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan putusnya jari manis. Kemudian, HT masih terus membabi buta dengan mengarahkan tebasan mandau tersebut kearah dada dan perut korban.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, korban sempat berlari keluar dari lokasi kejadian dan HT pun berniat mengejar namun terjatuh ke parit.

“Melihat kejadian ini, Tison yang berada dilokasi dan merupakan teman pelaku berusaha mengambil Mandau tadi. Kemudian, menyimpan sebilah Mandau tersebut disimpan di parit peternakan ayam,” paparnya.

“Selanjutnya setelah menggelar rangkaian penyelidikan, tim kami berhasil menangkap kedua pelaku ini pada pukul 22.00 WIB. Atas aksi pidana yang dilakukan, kedua pelaku akan kami jerat pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun,” pungkasnya. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bawaslu Kalteng Tak Temukan Bukti AGI-SAJA Lakukan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Satriadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti…