Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menetapkan FM (17) dan SU (18), tersangka atas kasus penganiayaan terhadap empat remaja di Jalan Temanggung Tilung I Palangka Raya, pada Selasa (28/5/2024) lalu.
Adapun kronologi pengeroyokan tersebut bermula ketika tersangka FM mendapat informasi jika salah satu temannya diserang menggunakan celurit di wilayah Jalan Temanggung Tilung.
Kemudian tersangka mengajak rekan-rekannya, termasuk tersangka SU, untuk mencari pelaku penyerangan terhadap temannya. Ketika berada di Temanggung Tilung I, tersangka FM mendapati sejumlah orang sedang duduk-duduk, dan langsung melakukan penyerangan. Para korban adalah remaja yang sedang nongkrong di warung. Semua korban anak di bawah umur.
Kapolres Palangka Raya melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan seperti dikutip Kamis (6/6/2024) mengatakan, terhadap tersangka di bawah umur yakni FM sesuai dengan Undang-undang Peradilan Anak dikenakan wajib lapor, sedangkan untuk SU dilakukan penahanan.
Dari dua tersangka, penyidik mengamankan barang bukti sebilah parang, dua pot tanaman dan satu tong sampah yang digunakan untuk menganiaya korban.
Terhadap tersangka SU dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHpidana atau Pasal 80 tentang perlindungan anak. Sedangkan tersangka FM dijerat Pasal 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 80 tentang Perlindungan Anak. ***