Kepolisian sektor (Polsek) Dusun Tengah(Dusteng) mengamankan pelaku tidak pidana penipuan dengan modus jual beli Jengkol, Rabu (20/04/2022), tersangka berinisial W (31), dengan korban M (46).
Penangkapan pelaku penipuan ini di lakukan Gabungan yakni oleh Unit Reserse Kriminal(Reskrim) Polsek Dusun Tengah bersama dengan di back up Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Kalteng, Jatanras Polda Kalteng, Resmob Res Barito Kuala Kalsel di tempat keluarga tersangka berlokasi di komplek Aldi, Kecamatan mandastana, Kelurahan tabing rimbah, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan
Kejadian bermula yakni Sabtu (26/3/2022_ sekitar pukul 18.30 WIB pada saat itu M menelpon pelapor, menawarkan jengkol punya keponakannya yang bernama W, karena pelapor sudah terbiasa transaksi jual beli jengkol dengan M pelapor mempercayakan, bahwa jengkol yang ada dengan W yang berada di Ampah.
Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 22.52 WIB, M bersama W menelpon pelapor untuk menstranfer uang sebagai tanda jadi jual beli jengkol sebanyak Rp10.000.000,- kepada W, dan pada Rabu (30 /3/2022) pukul 08.04 WIB, kembali menelpon pelapor untuk mengirimkan uang sebanyak Rp. 20.000.000,- ke no. rekening W untuk menambah modal, dan Kamis (31/3/2022) sekitar 17.16 WIB, M bersama W kembali meminta uang tambahan modal jengkol untuk mentransfer sebanyak Rp20.000.000,- ke No. Rekening M
Pada hari yang dijanjikan Rabu (06/4/2022) dengan harga yang sudah disepakati buah jengkol tersebut tidak dikirimkan ke pelabuhan dengan alasan petani tidak panen dikarenakan hari sering hujan dan buah tidak sesuai target, dan akan dikirimkan pada Sabtu (9/4/2022) April 2022 namun pada hari itu M tidak bisa dihubungi dan setelah M mengecek buah jengkol ke kebun dikuala Kapuas ternyata buahnya sudah dijual kepada orang lain
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp50.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah
Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi,SH,MH melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Suhadak berita acara pemeriksaan terhadap tersangka bahwa uang yang ditransfer oleh korban murni dipergunakan untuk keperluan pribadi yakni untuk keperluan tersangka sehari-hari dan tidak ada sama sekali untuk bisnis jengkol yang disebutkan oleh tersangka kepada korban. ***










