PTM di Palangka Raya Mengacu Zona Sebaran Covid-19

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Selasa, 15 Maret 2022 20:49WIB
Pembelajaran Tata Muka (PTM).

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 420/554/870.Um-Peg/III/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Adapun surat edaran tertanggal 11 Maret 2022 itu, memuat ketentuan bagi Kelurahan Marang dan Bereng Bengkel yang saat ini dinyatakan zona hijau sebaran Covid -19, diperbolehkan melakukan kegiatan PTM 100 persen.

Adapun untuk Kelurahan Tumbang Tahai yang dalam zona oranye, diminta untuk menerapkan PTM terbatas secara 50 persen. Sedangkan sekolah – sekolah yang berada di zona merah saat ini diimbau untuk menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Terkecuali untuk kelas enam dan sembilan untuk sekolah di zona merah, diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, hal tersebut juga berlaku kepada kelurahan – kelurahan yang berzona kuning dan oranye untuk menerapkan PTM terbatas 50 persen,”jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah.

Intinya ungkap Fauliansyah, penerapan PTM di Kota Palangka Raya, masih sesuai dengan zonasi sebaran Covid- 19, akan tetapi apabila level PPKM di kota kembali turun ke level dua dan zonasinya sebagian besar hijau, maka bukan tidak mungkin pelaksanaan PTM 100 persen akan kembali diterapkan.

“Untuk penerapan PTM ini tetap mengacu pada status zonasi masing-masing sekolah dan tentu melalui evaluasi secara keseluruhan,”pungkasnya. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bawaslu Kalteng Tak Temukan Bukti AGI-SAJA Lakukan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Satriadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti…