Sales motor di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial MO ditangkap Satreskrim Polres Kobar, lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang milik calon pembeli motor.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kabag Ops Kompol Wihelmus Helky dan Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengemukakan, MO telah menggelapkan uang milik korban hingga ratusan juta, untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan jalan – jalan.
“Korban ini memesan motor kepada tersangka dengan mengirim uang sebesar Rp125 juta, dan ternyata uangnya tidak dipesankan untuk membeli motor, justru digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk jalan – jalan ke Surabaya,” ujar Kapolres
Kapolres menjelaskan kronologisnya terjadi pada 21 Januari 2022 di Jalan Graha Asri Raya Gang Patin No 22, Perum Graha Mas 7 RL. 23 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Saat itu korban memesan pembelian motor merek Kawasaki Ninja ZX 25 R kepada tersangka. Korban telah mengirimkan uang kepada korban dengan cara mentransfer ke Rekening Tersangka dengan total uang yang telah di transfer kepada tersangka sebesar Rp125 juta.
Modus tersangka sehingga korban mau menyerahkan uang, yaitu tersangka menjanjikan kepada korban bahwa Unit Sepeda motor yang di pesannya pasti akan datang, dengan mengirimkan foto-foto unit sepeda motor tersebut di dalam dealer Kawasaki dan mengirimkan sepeda motor yang ada di dalam expedisi.
“Faktanya sebenarnya tersangka tidak ada memesankan dan membeli sepeda motor yang dipesan oleh korban justru uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkapnya. Tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara. ***