Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan bersama Unit Samapta Polres Katingan menjaring Anak-Anak Jalanan yang melakukan aktivitas mengemis dan meresahkan masyarakat Kota Kasongan, Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu.
Anak-anak jalanan tersebut dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil Satpol PP Katingan (PPNS).
Diantara anak jalanan yang terjaring dan dilakukan pembinaan
Hasil pemeriksaan tersebut Penyidik menyita barang-barang yang digunakan berupa ukulele atau alat musik. Berdasarkan keterangan yang disampaikan salah satu dari anak-anak jalanan tersebut, mereka melakukan aktivitas pengemis dan pengamen di wilayah Kecamatan Katingan Hilir dengan yang hasilnya digunakan untuk makan sehari-hari serta kebutuhan lainnya.
Aktivitas mereka berpindah-pindah antar kota di Wilayah Kalimantan Tengah. Semua rata-rata berasal dari Kota Palangka Raya.
Anak jalanan yang terjaring dan dilakukan pembinaan
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Katingan Budiman L Gao mengatakan, anak-Anak yang telah kami temukan bersama Unit Samapta Polres Katingan ini telah mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Katingan, tepatnya di Kota Kasongan.
Untuk itu, kami sebagai pihak yang menjaganya telah membina Anak-Anak ini, Anak-Anak ini diduga telah melanggaran Pasal 30 dan Pasal 31 Ayat 1, Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan setelah ini kami akan bekerjasama dengan Unit Samapta Polres Katingan untuk mengembalikan anak-anak ini ke tempat asal. ***