Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan operasi penertiban terhadap pelajar yang kedapatan membolos di luar sekolah pada jam pelajaran. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang mengkhawatirkan keberadaan siswa-siswa yang tidak berada di lingkungan sekolah pada waktu pelajaran berlangsung.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (11/3/2025), Satpol PP berhasil menjaring sejumlah pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di sebuah warung yang berada di sekitar Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya.
Mereka didapati melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, Pasal (16), Tertib dan Tenteram Pendidikan.
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa siswa atau kelompok siswa dilarang berada di luar sekolah pada jam pelajaran tanpa izin dari pejabat yang berwenang di sekolah.
Sebagai langkah awal, Satpol PP memanggil perwakilan pihak sekolah dan orang tua/wali siswa yang terjaring untuk diberikan teguran lisan dan tertulis. Hal ini bertujuan agar para siswa tidak mengulangi pelanggaran yang sama di masa mendatang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Eric Dovico L. Lampe, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan tertib. “Kami berharap dengan adanya penertiban ini, para siswa dapat lebih fokus pada pendidikan dan tidak terpengaruh oleh hal-hal negatif di luar sekolah,” ungkapnya.
Eric Dovico juga memberikan pesan kepada para siswa yang membolos, “Kami ingin mengingatkan bahwa pendidikan adalah investasi masa depan. Jangan sia-siakan waktu dan kesempatan yang ada. Mari kita jaga ketertiban dan disiplin dalam belajar, agar kita semua dapat mencapai cita-cita yang diinginkan,” tambahnya.
Ke depannya, kegiatan patroli cipta pelajar ini akan terus digalakkan sebagai bagian dari dukungan terhadap visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah terpilih periode 2025-2030. Satpol PP berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif bagi proses belajar mengajar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Dengan langkah ini, diharapkan pelajar dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap pendidikan mereka, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat. ***