Satreskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng mengamankan enam pelaku pencurian buah Sawit dengan inisial R (25), J (32), S (51), R (23), S (19), A (44) di PT. NAL (Nirmala Agro Lestari), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (14/4/2022) Sore.
Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta S.T.K., S.I.K., M.H. melalui Kanit III Bripka I Made Murnayasa membenarkan kejadian pencurian buah Kelapa Sawit tersebut. Sabtu (16/4/2022).
“Kejadian tersebut berawal dari Pelapor dan saksi yang curiga melihat bekas panen di beberapa pohon Kelapa Sawit pada Afdeling Hotel, Block 33, yang mana lokasi tersebut seharusnya belum masuk waktu untuk dipananen,” ujar Kanit III.
Curiga telah terjadi adanya pencurian buah Kelapa Sawit, Pelapor dan saksi segera membuat laporan kepada SPKT Polres Lamandau.
“Pelaku pencurian berjumlah enam orang dan berhasil diamankan Personel Polres Lamandau bersama pihak Security di dalam area PT. NAL beberapa saat setelah laporan diterima Polres Lamandau,” ujar Kanit III.
Dari tangan tersangka disita barang bukti satu unit mobil pick up merk Grand Max berwarna Hitam dengan Nopol (nomor polisi) KT 8590 LE, dua buah Angkong,dua buah Tojok, satu lembar nota timbang buah kelapa sawit sebesar 1.170 (seribu seratus tujuh puluh) Kg dan 64 (enam puluh empat) janjang buah kelapa sawit.
Atas perbuatan yang dilakukan keenam pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***










