Satresnarkoba Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu 500 Gram

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Kamis, 19 Mei 2022 15:51WIB
Kapolres Lamandau AKBP Arit Budi Purnomo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sabu di wilayahnya.

Satresnarkoba Polres Lamandau menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap lima orang tersangka serta barang bukti berupa narkoba golongan I dengan berat total 567,08 gram, Sabtu (14/5/2022) malam.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H. dalam Press Conference yang dilaksanakan di aula Satryo Pambudi Luhur Satreskrim Polres Lamandau, Selasa (17/5/2022), mengatakan tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, ada 1 Unit R4 merek Daihatsu Sigra Warna silver dari Prop. Kalimantan Barat menuju Kab. Lamandau Kalteng diduga sedang menguasai narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba dan Personel gabungan langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamanankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa dengan inisial SY (48) dan IS (35) di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di kilometer delapan belas Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam mobil tersebut yaitu 5  bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 498,76 gram berikut barang bukti lain berupa satu buah tas peralatan mobil warna hitam, satu gumpalan lakban warna hitam, dua buah handphone dan satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Sigra.

Di tempat yang sama Personel Satresnarkoba melanjutkan kegiatan penyelidikan dan menghentikan 1 unit mobil Toyota Inova di lakukan pemeriksaan terhadap barang barang yang ada di dalam mobil, tetaptnya di bawah kap dalam kotak sekring di dapati satu bungkusan plastic klip di duga Sabu, selanjutnya di lakukan introgasi kepada tiga orang yang berada di dalam mobil dengan inisal EK (29), DS (28) dan BB (22),barang tersebut adalah sabu, Terang Kapolres.

Dari penangkapan yang kedua di amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 68,32 gram dan barang bukti lain berupa satu buah gumlan tissue warna putih, satu potongan kantong plastic warna hitam, empat buah handphone (gawai) dan satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Inova.

Kapolres menyebut Narkotika di duga jenis sabu total 567,08 gram tersebut oleh para tersangka akan di edarkan di daerah Kabupaten Kotawaringain Barat.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Terang Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20  tahun. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Melalui Inisiatif Telkomsel Jaga Bumi, Dukung Aksi Nyata Keberlanjutan Penanaman Pohon Mangrove di Desa Keraya Pangkalan Bun  

Telkomsel terus mengambil peran terdepan dalam mengurangi dampak perubahan iklim melalui inisiatif CSR Telkomsel Jaga…