Warga alamat Jalan Rindang Banua, Kota Palangka Raya berinisial M (35) terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket siap edar.
Tersangka pelaku ditangkap pada Rabu (5/6/2024) lalu sekitar pukul 19.30 WIB, setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka.
Menurut Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa,melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Kamis (20/6/2024), saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian dan rumah tersangka, petugas menemukan 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam mesin capit boneka, dan di bungkus menggunakan dompet warna hitam serta satu pack plastik klip.
Pelaku yang kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. ***










