Sebanyak 64 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Murung Raya

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Jumat, 22 April 2022 18:10WIB
Pemusnahan 64 knalpot brong oleh Polres Murung Raya.

Sebanyak 64 buah Barang Bukti (BB) knalpot tidak standar (brong) yang di musnahkan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Murung Raya (Mura) dari hasil penertiban dari bulan Pebruari – Maret 2022 yang berlangsung didepan Kantor Bupati Mura, usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Telabang 2022, Jumat (22/04/2022) pagi.

Pemusnahan knalpot tidak standar atau brong sebanyak 64 buah tersebut di lakukan bersama Forkopimda Kabupaten Mura dengan cara di potong-potong atau di cincang dengan mengunakan mesin pemotong besi.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa penertiban knalpot tidak standart atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat bahwa knalpot tidak standart atau brong ini sudah sangat meresahkan bagi pengendara lain dan masyarakat serta menganggu kamtibmas.

“Penertiban knalpot brong ini akan terus kita lakukan sampai Murung Raya bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong khususnya dibulan suci Ramadhan 1443 H ini,” ujar Kapolres.

Kapolres Mura juga menghimbau kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar. Itu sangat membahayakan, selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain dan juga sangat meresahkan, karena suaranya knalpot brong ini sangat bising.

“Penertiban ini tidak hanya kita lakukan hari ini saja tetapi akan rutin dan berkelanjutan,” tegas Kapolres .

Kapolres juga mengatakan bahwa penertiban terhadap pengendara ini bukan hanya sebatas knalpot saja, tetapi juga kelengkapan kendaraan lainnya dan surat–surat kendaraan.

Sementara Kasat Lantas AKP Suprianto, terkait knalpot tidak standart atau brong ini, pelaku bisa di kenakan sanksi dan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang – Undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250.000.

“Sedangkan di Pasal 297 Undang – undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” jelas AKP Suprianto. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Saling Klaim, Agus Suparmanto Terpilih Jadi Ketum PPP secara Aklamasi dalam Muktamar X PPP

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto diklaim terpilih menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)…