Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Setedy hadiri dan memimpin secara langsung Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakordalev) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan IV Tahun anggaran 2023 dan persiapan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2024 di Aula Bappelitbangda Kapuas, Kamis (28/12/2023).
Hadir Staf Ahli Bupati Kapuas, Asisten Setda Kapuas, Kepala Bank Pembangunan Daerah Kalteng Cabang Kuala Kapuas, Kepala Perangkat daerah Lingkup Pemkab Kapuas dan seluruh Camat Sekabupaten Kapuas.
Septedy dalam sambutannya menyampaikan, dalam tahun anggaran 2023, target pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas setelah perubahan ditetapkan sebesar 2,3 Triliun dan sampai dengan triwulan IV terealisasi sebesar 2,5 Triliun atau 107 persen dengan rincian PAD dari target 125,8 Miliyar terealisasi 124,3 Miliyar atau 98,7 persen pendapatan transfer target 2,2 Triliun terealisasi 107,5 persen atau 2,4 Triliun.
“Saya ucapan terima kasih kepada OPD yang telah melampaui target penerimaan yang telah ditetapkan, bagi OPD yang belum tercapai target penerimaanya agar kedepannya dapat melakukan upaya yang maksimal dalam menggali dan mengintesifkan sumber-sumber PAD terkait dengan kewenangannya,” ucap Septedy.
Sekda Kapuas tersebut juga menegaskan untuk memenuhi target Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang pemungutnya sudah menjadi kewenangan Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas dan Aparat Kecamatan, Kelurahan dan Desa lebih pro aktif melakukan pemungutan dengan cara jemput bola terhadap warga sebagai wajib pajak.
“Bila perlu, bagi wajib pajak potensial yang taat membayar pajak agar diberikan penghargaan atas partisipasinya membayar pajak,” katanya.
Terkhusus kepada Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan agar dapat megoptimalkan pengawasan dan pengendalian kepada petugas pemungut yang telah dipercayakan pada masing-masing Kecamatan agar penerimaan yang dihimpun tidak mengalami kebocoran.
Lebih lanjut, agar penerapan elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah dapat segera di implementasikan dengan pemanfaatan kanal-kanal pembayaran seperti Teller Bank, ATM, EDC, Mobile Banking, kanal lain seperti Fintech, E-Comerce, dan Qris.
Ia meminta khususnya Perangkat Daerah pengelola Retribusi Daerah, yang justru belum memanfaatkan serta mengimplementasi elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah dengan pemanfaatan kanal-kanal pembayaran tersebut agar segera diimplementasikan. ***