Disdagperin Kalteng Sidak dan Ukur Berat Tabung Gas LPJ 3Kg di Palangka Raya

Reporter : kaltengdaily
Editor : Kaltengdaily
Kamis, 30 Mei 2024 18:57WIB
Tim Dinas Dagperin Prov. Kalteng melakukan pengukuran berat timbangan Tabung Gas LPG 3 Kg

Menyikapi pemberitaan yang sedang marak terkait kurangnya berat timbangan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Sidak dan Pengukuran Berat Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Kota Palangka Raya, Rabu (29/5/2024).

Kegiatan ini menyasar tabung gas LPG 3 Kg Bersubsidi yang beredar di masyarakat, khususnya Kota Palangka Raya dengan metode random sampling di beberapa titik lokasi, yaitu Pangkalan dan Agen yang ada di Kota Palangka Raya.

Berdasarkan hasil pengukuran timbangan yang dilakukan terhadap random sampling Gas LPG 3 Kg Bersubsidi sebanyak 20 (dua puluh) tabung di beberapa titik lokasi yang ada di Kota Palangka Raya, hanya didapati 1 (satu) tabung gas yang beratnya kurang dari batas toleransi yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaan sidak, tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah didampingi oleh tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta tim dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya untuk melakukan pengukuran berat timbangan pada tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi tersebut.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Rangga Lesmana mengatakan, kegiatan Sidak dan Pengukuran Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi ini akan rutin dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai wujud dari upaya untuk melindungi Hak-Hak Konsumen.

“Kepada tim yang melakukan sidak dan pengukuran tabung gas LPG 3 Kg Bersubsidi untuk dapat melaporkan hasil temuan dengan sebenarnya dan segera ditindaklanjuti untuk mencegah dan menutup celah praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen”, tegasnya.

Disampaikan pula, dasar aturan yang menjadi acuan dalam kegiatan pengukuran ini adalah Surat Keputusan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Atas Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang dalam hal ini dilakukan oleh petugas Penera dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya.

Adapun dalam Bab III Ketentuan Pengujian BDKT pada tabel 3.1 Surat Keputusan  tersebut Batas Kesalahan yang Diizinkan untuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dengan Kuantitas Nominal Produk (berat bersih) dari 1000 gram/1 kg – 10.000 gram/10 kg adalah 1,5% dari Kuantitas Nominal Produk (berat bersih), yang berarti selisih kesalahan yang diizinkan untuk Gas 3 Kg tersebut adalah hanya seberat 45 gram saja. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bawaslu Kalteng Tak Temukan Bukti AGI-SAJA Lakukan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Satriadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti…