Tambah Libur Sanksi Menanti ASN Bartim!

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Jumat, 6 Mei 2022 17:28WIB
Sekda Bartim Panahan Moetar

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Timur diingatkan, agar kembali masuk bekerja tepat waktu setelah libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1443 H ini.

Sekretaris Daerah Barito Timur Panahan Moetar, mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh ASN, baik staf maupun pejabat, harus masuk pada 9 Mei 2022.

Menurutnya, Jumat (6/5/2022), lamanya libur dan cuti Lebaran mencapai 10 hari sejak mulai 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, kiranya cukup dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada alasan untuk menambah waktu libur.  

Untuk itu, tidak ada alasan tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja setelah liburan. Sebab, jika ada ASN yang menambah liburan jelas akan ada sanksinya.

Kalangan ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN. Untuk berat dan tidaknya hukuman yang akan diberikan, bakal dilihat pada tingkatan kesalahannya.

Yang jelas, sesuai dengan imbauan pemerintah bahwa liburan kali ini cukup panjang, sehingga tidak ada yang menambah liburan.

Ia juga mengisyaratkan adanya inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja ke sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah. Pengecekan absensi dilakukan dan yang kedapatan tidak hadir akan dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN.

Bagi ASN yang ditemukan atau kedapatan absen saat pertama masuk kerja, maka dengan tegas akan diberikan sanksi peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin. Langkah tegas ini diambil demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di Pemkab Bartim.  ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Kejari Pulpis Geledah Rumdin Kalaksa BPBD, Terkait Dugaan Korupsi

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit…