Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin lakukan pertemuan terbatas dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro di ruang kerja Sekjen Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Dalam pertemuan terbatas tersebut Sekda Nuryakin juga melaporkan kondisi umum Kalimantan Tengah terkait pemerintahan umum yang terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas, pasca Bupati Kapuas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Menyinggung masalah pemerintahan, khususnya Pemerintah Kabupaten Kapuas, dijelaskan oleh Nuryakin bahwa roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan normal tanpa kendala.
Lebih lanjut ia mengatakan segera menindaklanjuti surat Mendagri terkait penugasan Wakil Bupati selaku Pelaksana Tugas Bupati Kapuas. Dalam surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1880/ OTDA tanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dikatakan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
“Terkait hal tersebut, Mendagri memerintahkan Gubernur untuk segera menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan” jelasnya.
Lebih lanjut Nuryakin menegaskan akan segera menindaklanjuti surat Mendagri tersebut , dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas” pungkasnya. ***