Personil Gabungan Polres Katingan, melakukan Operasi Yustisi, dengan tujuan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19, Kamis (24/2/2021) pagi.
Sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor, dikenai sanksi berupa hukuman sosial atau sanksi admitrasi.
“Kami bersama instansi terkait akan melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang tidak memakai masker dan pelanggaran aturan lainnya ketika berada di luar rumah atau tempat umum,” ucap Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti W., S.H., S.I.K., M.I.K.
Kepolisian juga meminta masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Petugas akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum, Perbup, dan pergub kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah menghadapi wabah virus corona terutama varian Omicron,” pungkasnya. ***










