Kepolisian Sektor Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil menangkap tiga pelaku kasus pencurian sarang walet di Jalan Ahmad Yani KM 50 Desa Pangkalan Tiga RT 4 RW 2 Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat.
Ketiganya WT, Khai alias Jun, dan MH, terpaksa dilumpuhkan atau ditembak, kakinya dengan timah panas karena berusaha melawan petugas.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Kotawaringin Barat, Kamis, (31/3/2022) mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencuri sarang walet dengan membawa senjata tajam dan beraksi di dua tempat.
Senjata tajam yang mereka gunakan, selain untuk mengambil sarang walet juga digunakan untuk melindungi diri dan tidak segan segan apabila korban melawan akan dilukai.
Saat ini sudah mengamankan 3 tersangka, di antara tiga pelaku ini terdapat dua pelaku yang statusnya residivis yaitu WT dan MH.
Tersangka melakukan aksinya di TKP pada tanggal 21 Maret 2022 untuk tersangka WT ini ditangkap di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Khai alias Jun, dan MH ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku sebenarnya ada 7 orang dan berangkat dari Sampit (Kotim) dengan menggunakan mobil Avanza.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah gembok, 1 buah linggis, 1 buah kursi creambath, 1 buah kursi warna hitam, 3 lembar celemek salon, satu unit kendaraan roda empat merk Avanza, 1 buah handphone, dan 1 buah sepatu.
Tiga tersangka diancam pidana 9 tahun penjara yaitu dengan pelanggaran pasal 365 KUHP pidana. ***












