Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan berhasil menangkap dan mengamankan 3 orang terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, ditempat dan waktu berbeda, dengan barang bukti seberat 129,43 gram.
Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kompol Asdini Putra Pratama ketika memberikan keterangan Press Release di Kantor Polres Barsel, Selasa (17/5/2022), mengatakan, penangkapan pertama, (9/4/2022) terduga atas nama P dan R.
Dari tangan terduga polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram, 4 buah clip pastik bening dan 1 bongkos kotak rokok Surya 12.
Penangkapan kedua, (28/4/2022) terduga atas nama W alias Andut. Polisi berhasil mengamankan 1paket narkotika jenis sabu seberat 129 garam, 20 buah klip bening, 1 buah klip bening merk zip in, satu buah gelang karet dan 1 unit Motor Honda Beat warta biru Nopol KH S196 DR.
Ke-3 tersangka pengedar narkotika tersebut sudah diamankan di Polres Barsel guna mempertanggung jawab perbuatannya sambil menunggu proses selanjutnya, dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UURI No 35/2019 tentang narkotika dengan acaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 penjara. ***