Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasang plang pengumuman di areal lokasi sengketa Hokkim dan Alpin Lawrence di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Minggu (31/3) tadi.
Pemasangan plang disaksikan Bupati Kotim Halikinnor, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Dandim 1015 Sampit, Sekda Kotim Fajrurrahman, Asisten I Setda Kotim Rihel, Asisten II Setda Kotim Alang Arianto dan Camat Cempaga Hulu Gusti Mukafi.
Adapun isi plang pengumuman yakni Status Lahan Adalah Kawasan Hutan Milik Negara dan Masih Dalam Proses Peradilan (Belum Inkrah).
Dihimbau kepada semua pihak untuk;
- Tidak memasuki atau menduduki lahan sampai proses peradilan selesai dan berkekuatan hukum tetap.
- Dilarang melakukan panen buah sawit di lokasi lahan.
- Menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
Bupati Kotim Halikinnor menyatakan pihaknya telah melihat kondisi di lapangan, dan memberikan imbauan jangan sampai ada aksi kekerasan atau aksi anarkis di lokasi sengketa.
Apalagi status lahan tersebut belum ada perijinannya, walaupun sudah diajukan ke pihak pusat ke KLHK. Saat ini kasus sengketa lahan tersebut masih berproses di pengadilan sementara kasus-kasus lain ditangani pihak Polda Kalteng. ***