Uang Hasil Pencurian Walet untuk Usaha Barbershop

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Kamis, 31 Maret 2022 19:29WIB
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menanyai pelaku pencurian sarang walet yang berhasil diamankan polisi.

Aksi tidak terpuji dilakukan 3 dari 7 kawanan perampok sarang walet asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Barat. Mereka nekat mencuri walet yang dijual untuk membuka usaha Barbershop.

Jajaran Polsek Pangkalan Lada dan Polres Kobar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sarang burung walet yang sudah meresahkan warga selama ini.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menangkap tiga tersangka yakni WTP, Khai alias Jun, dan MH. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan hasil laporan dari salah satu warga yang sarang burung waletnya dicuri.

Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap 3 dari 7 kawanan perampok sarang walet asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam pers rilis yang digelar, Kamis, (31/3/2022), Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan ketiganya ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama tim Jatanras Polda Kalteng, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada dan Polres Lamandau.

Mereka ditangkap tidak lama setelah beraksi di wilayah hukum Polres Kobar serta Lamandau, kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.

Tiga tersangka yang ditangkap tersebut yakni WTP, warga Jalan Desmon Ali Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Khai warga Perumahan Bumi Raya, Gang Nurdiana I, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang dan MH, warga Jalan IR H Juanda, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Kabupaten Kotim. Untuk Wanda dan Khairani, ditangkap pada 21 Maret 2022, sedangkan Juanda pada 23 Maret 2022.

“Ketujuh pelaku tersebut, berangkat dari Kabupaten Kotim menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi KH 1258 AM warna silver.”

Di Kabupaten Kobar sasaran pertama mereka yaitu sebuah bangunan sarang walet yang berada di Jalan Ahmad Yani KM 50 Desa Pangkalan Tiga RT 4 RW 2 Kecamatan Pangkalan Lada,” jelas Kapolres.

Ditempat tersebut, menurut Kapolres, para pelaku menjarah sekitar 30 kg sarang walet senilai Rp59.000.000.

“Selain di TKP pertama para pelaku yang memecah kelompoknya menjadi 2 juga beraksi di bangunan sarang walet di Desa Pangkalan Lada. Di TKP kedua para pelaku mengambil sekitar 50 kg sarang walet senilai Rp105.000.000,” jelas Kapolres.

Kapolres melanjutkan, dalam aksinya, para tersangka mengancam penjaga gedung walet menggunakan parang dan mengikat serta mengintimidasi korban agar tidak berteriak.

“Selain di Kabupaten Kobar, para pelaku kemudian juga bergerak ke Kabupaten Lamandau untuk melakukan aksi serupa,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, keberadaan para tersangka berhasil diketahui dan ditangkap dengan berkat kerja sama yang baik antar Polres serta bantuan dari Jatanras Polda Kalteng.

“Saat ini 4 pelaku lain masih dikejar. Sedangkan identitas mereka sudah diketahui. Untuk 3 tersangka yang sudah ditangkap, terpaksa dilakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan mereka, lantaran berupaya melawan untuk melarikan diri saat ditangkap,” jelas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Kejari Pulpis Geledah Rumdin Kalaksa BPBD, Terkait Dugaan Korupsi

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit…