Waduh! 29 Pencuri Sawit 1 Diantaranya ASN Diamankan Polisi di Kobar

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Jumat, 10 Juni 2022 14:41WIB
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencurian sawit dengan mengamankan 29 pelaku.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat berhasil menangkap 29 pelaku pencurian buah sawit di lahan milik perusahaan PT GSYM Kecamatan Arut Selatan, dan PT GSDI Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Selain mengamankan 29 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 Ranmor Roda 4 pick up, 201 Jenjang TBS Kelapa Sawit, 3 buah tojok, 1 buah kapak, 2 buah engrek, 2 lembar nota penimbangan TBS, dan 1 STNK Pick up warna putih.

Dari 29 orang tersangka yang dtangkap, satu orang ASN yang masih dinas di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat.

 “Sebanyak 29 orang tersangka tertangkap tangan, setelah kita mendapatkan informasi keberadaan sedang berada di divisi perusahaan masing-masing,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar press release, Jumat (10/6/2022).

Menurut Kapolres AKBP Bayu Wicaksono setelah diintrogasi para tersangka mengakui telah mencuria ratusan tandan buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

Selanjutnya ke-29 pelaku beserta barang bukti langsung dibawah Ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Kejari Pulpis Geledah Rumdin Kalaksa BPBD, Terkait Dugaan Korupsi

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit…