Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat berhasil menangkap 29 pelaku pencurian buah sawit di lahan milik perusahaan PT GSYM Kecamatan Arut Selatan, dan PT GSDI Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Selain mengamankan 29 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 Ranmor Roda 4 pick up, 201 Jenjang TBS Kelapa Sawit, 3 buah tojok, 1 buah kapak, 2 buah engrek, 2 lembar nota penimbangan TBS, dan 1 STNK Pick up warna putih.
Dari 29 orang tersangka yang dtangkap, satu orang ASN yang masih dinas di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Sebanyak 29 orang tersangka tertangkap tangan, setelah kita mendapatkan informasi keberadaan sedang berada di divisi perusahaan masing-masing,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar press release, Jumat (10/6/2022).
Menurut Kapolres AKBP Bayu Wicaksono setelah diintrogasi para tersangka mengakui telah mencuria ratusan tandan buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut.
Selanjutnya ke-29 pelaku beserta barang bukti langsung dibawah Ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. ***