Wagub Edy Pratowo Buka Rakordalev Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Triwulan III Tahun 2025

Reporter :
Editor :
Senin, 3 November 2025 18:24WIB
Wagub Kalteng Edy Pratowo pada Rakordalev Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Triwulan III Tahun 2025.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo membuka Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (Rakordalev) Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Triwulan III Tahun 2025 di Aula Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (3/10/2025).

Wagub Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur, menyampaikan bahwa, “Rakor ini sangat strategis, untuk mengevaluasi kinerja capaian pembangunan daerah hingga Triwulan III Tahun 2025, apakah sudah sesuai target kita atau belum.”

Tahun ini (2025) situasi perekonomian di Indonesia memang penuh dengan tantangan, khususnya dengan adanya dana transfer pusat ke daerah, yang sudah tentu sangat berdampak terhadap program pembangunan di daerah.

“Namun, kita tetap harus fokus pada pelaksanaan program-program prioritas nasional dan daerah, terutama yang menyentuh langsung masyarakat.” Ungkapnya.

Seperti yang diketahui Pemprov Kalteng memiliki program prioritas salah satunya Kartu Huma Betang Sejahtera yang akan mulai dijalankan secara efektif pada Tahun 2026.

Sesuai arahan Mendagri, ada beberapa langkah strategis yang perlu Pemerintah Daerah lakukan, khususnya untuk menghadapi pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, antara lain, Lakukan efisiensi anggaran pada pos perjalanan dinas, rapat-rapat, serta pemeliharaan maupun perawatan sapras kantor; Gali potensi pendapatan baru yang tidak membebani masyarakat kecil dengan melibatkan Sektor swasta harus dihidupkan melalui kemudahan berusaha dan kinerja BUMD harus didorong sehingga keberlanjutan fiskal daerah tetap terjaga.

Selain itu, perlu memanfaatkan program-program prioritas pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah masing-masing. Sinergi dengan agenda nasional tersebut akan memperkuat pembangunan daerah; Mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan inovasi dan terobosan kreatif; percepatan penyerapan anggaran harus benar- benar diperhatikan, karena belanja pemerintah sangat penting untuk menggerakkan perekonomian daerah.

Untuk itu pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap capaian indikator makro dan program pembangunan, seperti pertumbuhan ekonomi, stunting, kemiskinan, kemiskinan ekstrem, Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, dan perikanan.

“Agar pembangunan daerah berjalan makin optimal, ada beberapa hal penting yang perlu saya sampaikan, antara lain sebagai berikut Penyerapan anggaran kita masih rendah, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah percepatan, apalagi waktu efektif tinggal 1,5 bulan saja lagi, namun dengan tetap memperhatikan kualitas dan akuntabilitas; Pemerintah Kabupaten/Kota melaporkan capaian realisasi anggaran dan juga kinerja indikator dalam RPJMD/RKPD setiap triwulan, termasuk dukungan terhadap prioritas nasional dan provinsi.” pungkasnya

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mendukung program prioritas Pemerintah Pusat Tahun 2026, diantaranya MBG, Lumbung Pangan, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, Cek Kesehatan Gratis, PKH, Program Indonesia Pintar.

Melalui Wagub Edy, Gubernur Agustiar juga berpesan Kepada Kabupaten Barito Utara, Katingan, Pulang Pisau, Lamandau, dan Seruyan, agar segera membentuk tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah (PPED), serta Evaluasi Program/Kegiatan harus menjadi masukan bagi rencana pembangunan berikutnya, agar pelaksanaannya nanti lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat.

“Mari kita terus bersinergi, berkolaborasi membangun Kalimantan Tengah makin berkah, maju, dan sejahtera, untuk Indonesia Emas 2045.”, ucap Wagub sembari membuka acara Rakordalev.

Kepala Bapperida Prov. Kalteng Leonard S. Ampung dalam laporan pengantarnya mengatakan, “Rakordalev Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).”

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2024, juga menjadi dasar dalam pelaksanaan Rakordalev Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Prov. Kalteng TW III Tahun 2025. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu Ringkus Tiga Tersangka

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, dan mengamankan …