12 Bank Pembangunan Daerah Belum Penuhi Modal Inti, Nomor 7 Bank Kalteng

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Selasa, 4 Juli 2023 11:16WIB
Asbanda

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, mengatakan, hampir seluruh bank umum sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun. Hanya ada satu saja yang diturunkan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena tidak mampu memenuhi ketentuan itu.

Sedangkan bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BPR, masih ada waktu untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sampai akhir tahun 2024 nanti. Dian mengungkapkan masih ada sejumlah BPD yang modal intinya masih di bawah Rp3 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, berikut daftar BPD beserta besaran modal intinya yang belum memenuhi ketentuan minimum Rp3 triliun.

  1. Bank SulutGo (Rp1,64 triliun)
  2. Bank Maluku Malut (Rp1,61 triliun)
  3. Bank Sultra (Rp1,43 triliun)
  4. Bank Sulteng (Rp1,28 triliun)
  5. Bank NTT (Rp2,12 triliun)
  6. Bank NTB Syariah (Rp1,56 triliun)
  7. Bank Kalteng (Rp2,36 triliun)
  8. Bank Kalsel (Rp2,27 triliun)
  9. Bank Banten (Rp1,19 triliun)
  10. Bank Lampung (Rp1,18 triliun)
  11. Bank Bengkulu (Rp1,19 triliun)
  12. Bank Jambi (Rp2,21 triliun)

Untuk itu, dirinya menyampaikan otoritas tidak akan menunggu sampai tenggat waktu dan sudah mendorong ketentuan pemenuhan modal ini dengan skema kelompok usaha bersama (KUB). Ini sesuai dengan POJK 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank umum dilakukan guna memenuhi modal inti minimum 3 triliun rupiah di tahun 2024.

Dengan skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) Yuddy Renaldi mengatakan proses ‘peleburan’ bank-bank daerah perlu dilakukan karena masih banyak BPD yang kemampuan permodalannya terbatas. Kurangnya permodalan kemudian dapat membatasi kemampuan BPD.

“Mengenai konsolidasi perlu kita lihat secara holistik, urgensi nya saat ini adalah permodalan karena dengan banyaknya BPD saat ini dengan kemampuan permodalan yang terbatas, telah membatasi kemampuan BPD tersebut dalam mengambil potensi yang ada di wilayahnya juga membatasi kemampuannya untuk berkontribusi terhadap pembangunan di wilayahnya,” ujar Yuddy, beberapa waktu lalu.

Meskipun begitu, proses konsolidasi antar BPD tidak serta merta dapat dilakukan. Yuddy, mengatakan proses ini harus dilakukan dengan pendekatan yang tepat, menginat mayoritas BPD dimiliki oleh pemerintah daerah. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Pengendali Emiten Sawit (NSSS) Diam-Diam Tambah Saham Rp248 Miliar

Pengendali PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS), PT Samuel Tumbuh Bersama membeli 662 juta (2,78%) saham…