Harga TBS Kalteng Periode I Bulan Maret 2025 Naik Menjadi Rp3.517,87/Kg

Reporter :
Editor :
Jumat, 21 Maret 2025 10:31WIB
Peserta Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, untuk menghitung indeks K dan harga pada periode I bulan Maret tahun 2025, di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rabu (19/3/2025).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, untuk menghitung indeks K dan harga pada periode I bulan Maret tahun 2025, di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rabu (19/3/2025).

Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil Rapat Bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah, telah disepakati pelaksanaan Penetapan Harga TBS dilakukan dua kali dalam satu bulan. “Periode I untuk menghitung harga dan Indeks K, sedangkan untuk periode II hanya menghitung harga saja”, ucapnya.

Dikatakannya pula, sebagai bahan dasar untuk melakukan perhitungan tersebut adalah laporan realisasi penjualan yang disampaikan oleh perusahaan atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kepada tim penetapan harga Dinas Perkebunan Prov. Kalteng.

“Untuk periode I ini, ada 26 PKS yang telah mengirimkan datanya ke provinsi. Hal ini masih jauh dari target yang diharapkan, karena kalau sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang baru yakni Nomor 13 Tahun 2024, bahwa seluruh PKS tidak memandang grup semua wajib menyampaikan datanya”, kata Kabid Lohsar.

Menurutnya, saat ini sedang disusun SK Gubernur yang akan menetapkan seluruh PKS yang memiliki IUP pengolahan yang sudah melakukan kemitraan, wajib menyampaikan data untuk perhitungan TBS.

Selanjutnya, dari hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Maret 2025 ini, dihitung berdasarkan laporan realisasi penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 s.d. 15 Maret 2025, maka dapat ditetapkan harga CPO sebesar Rp14.879,16,- sedangkan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp11.356,13,- dan indeks “K” sebesar 91,44%.

Sehingga sesuai hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim Pokja Penetapan Harga TBS, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Maret 2025 menurut umur tanaman adalah sebagai berikut, umur tanaman 3 tahun Rp2.572,12,-, umur 4 tahun Rp2.807,59,-, umur 5 tahun Rp3.033,69,-, umur 6  tahun Rp.3.122,01,-, umur 7 tahun Rp3.184,49,-, umur 8 tahun Rp3.324,76,-, umur 9 tahun Rp3.412,76,-, dan umur 10 – 20 tahun Rp3.517,87,-. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bawaslu Kalteng Tak Temukan Bukti AGI-SAJA Lakukan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Satriadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti…