Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang dilaksanakan secara rutin dua kali dalam satu bulan, di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Kamis (17/10/2024).
Setelah pada periode II bulan September 2024 harga TBS sempat mengalami penurunan, namun pada periode I bulan Oktober harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Tengah kembali naik di harga Rp3.137,57,- per Kg.
Dari pengolahan data yang telah diterima oleh Tim Pokja, berdasarkan realisasi kontrak penjualan CPO dan PK per tanggal 1 s.d. 15 Oktober 2024, maka ditetapkan harga TBS pada periode I bulan Oktober 2024 adalah sebagai berikut;
Harga minyak sawit (CPO) Kalteng sebesar Rp13.650,84,- naik sebesar Rp715,65,- dari periode II bulan September 2024, demikian pula dengan harga inti sawit (PK/Palm Kernel) di angka Rp9.384,79,- naik sebesar Rp229,61,- dari harga sebelumnya. Sedangkan indeks “K” juga ikut naik berada pada posisi 90,29%.
Sehingga dari hasil perhitungan yang telah dilakukan, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Oktober 2024 naik dari periode sebelumnya, pada semua kelompok umur tanaman yaitu:
– Umur tanaman 3 tahun Rp2.294,15,
– Umur 4 tahun Rp2.505,14,-
– Umur 5 tahun Rp2.706,89,-
– Umur 6 tahun Rp2.785,69,-.
– Umur 7 tahun Rp2.841,08,-
– Umur 8 tahun Rp2.967,41,-
– Umur 9 tahun Rp3.045,83,-
– Umur 10 – 20 tahun Rp3.137,57,-.
Menurut Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan Achmad Sugianor, rapat periode I bulan Oktober 2024 ini adalah untuk menghitung indeks “K” dan menetapkan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Tengah, yang berlaku untuk tanggal 1 s.d 15 Oktober 2024.
Dikatakannya, sebagai bahan untuk perhitungan pada rapat ini adalah data penjualan CPO yang sudah disampaikan oleh perusahan yang telah ditetapkan sebagai penyuplai data, yaitu dokumen penjualan CPO dan PK dengan melampirkan copy kontrak yang dilegalisir.
“Bagi perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan atau PK, harus melaporkan secara tertulis yang menyatakan perusahaannya tidak melakukan penjualan CPO dan atau PK, akan tetapi wajib menghadiri rapat tim provinsi”, kata Kabid Lohsar.
“Hal ini telah diatur dalam Pergub Nomor 64 tahun 2020 Pasal 15 ayat 4 dan 5, serta Pergub Nomor 64 tahun 2023 Lampiran IV huruf dan huruf h serta Lampiran V huruf b dan c,” sambungnya.
Ia juga menegaskan, perusahaan perkebunan yang wajib ikut serta dalam penetapan harga adalah perusahaan yang memiliki kemitraan usaha perkebunan, dan posisi pabrik sudah operasional. Apabila tiga kali berturut-turut perusahaan tidak menyampaikan data dan atau tidak menghadiri rapat tanpa pemberitahuan, “maka Tim Provinsi akan melakukan peninjauan langsung ke perusahaan untuk melakukan klarifikasi data, dan biaya Tim Provinsi ditanggung oleh perusahan yang bersangkutan,” tegasnya. ***